Bawaslu Izinkan Organisasi Tanpa Badan Hukum Jadi Pemantau Pemilu

Oleh AndikaSaturday, 4th February 2023 | 02:30 WIB
Bawaslu Izinkan Organisasi Tanpa Badan Hukum Jadi Pemantau Pemilu

PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bagi pemantau pemilu. Salah satu isinya, organisasi masyarakat atau ormas ilegal, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Hal ini dipahami sebagai solusi dari banyaknya penggerak masyarakat yang ingin memantau pelaksanaan pemilu 2024, namun tidak terdaftar secara hukum.

BACA LAINNYA: Keluarga Korban Pengeroyokan Beri Klarifikasi, Anak: Kejadian Ini “Setting”-an

Ilustrasi Pilkada (Sumber: https://www.hukumonline.com/)

Sedangkan menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023, pemantau pemilu harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

  • Bersifat independen; 
  • Mempunyai sumber dana yang jelas, dan
  • Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.

Kemudian, pada saat mendaftar sebagai pengawas, masyarakat/organisasi masyarakat tersebut memuat tujuh syarat tata kelola, antara lain:

  • Profil organisasi/Lembaga; 
  • Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, 
  • Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, 
  • Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu, 
  • Alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, 
  • Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan 
  • Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

BACA LAINNYA: Bulan Peduli Kanker Serviks, Waspadai Virus HPV

Bawaslu juga mengoperasikan help desk pengawasan di setiap kantor Bawaslu daerah jika ada badan yang ingin mendaftar mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran.

Badan tersebut akan disertifikasi sebagai pemantau pemilu dalam waktu maksimal 14 hari setelah persyaratan administrasi dipenuhi.

https://pinusi.com/pinnews/berharap-kemiskinan-di-madura-turun-sri-mulyani-beri-rp-83-triliun/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 2 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 2 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 9 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB