DPRD PAMEKASAN: PROSES SECARA HUKUM AGAR MENDAPAT EFEK JERA

Oleh adminnewsWednesday, 15th September 2021 | 20:00 WIB
DPRD PAMEKASAN: PROSES SECARA HUKUM AGAR MENDAPAT EFEK JERA

Pabrik tembakau curangi Petani tembakau

PINUSI.COM – Fathor Rohman, Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur memohon agar kasus pelanggaran tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 perihal Tata Niaga, Budaya dan Perlindungan Tembakau Madura segera terselidiki.

Nyatanya, hal ini memang secara jelas telah mendapatkan bukti terhadap pelanggaran yang terjadi. Jadi, seharusnya pihak yang berkepentingan menindak dengan tegas karena ini sudah merugikan petani tembakau.

“Kalau memang sudah terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Perda Tata Niaga Tembakau,” jelas Fathor.

Sebelum adanya permohonan dari DPRD Pamekasan, tim pemantau tata niaga tembakau daerah itu telah mendapatkan praktik pelanggaran terhadap tata niaga tembakau ketika sedang melakukan pemantauan pada pabrik.

Adapun pelanggaran berbentuk pemotongan berat pembungkus tikar dengan berat yang mencapai hingga 3 kilogram. Seharusnya, pembungkus tikar harus mencapai berat maksimal 2 kilogram per bungkusnya. Jika setiap kemasan memiliki berat kotor sebesar 50 kilogram dengan memiliki perpotongan 3 kilo dengan total mencapai lebih dari 50.

“Yang pernah kami temukan saat melakukan pemantauan, yang terpotong 3 kilogram, justru tembakau yang berat kotornya bawah 50 kilogram,” sebut Moh Munir, juru bicara tim pemantau tata niaga tembakau unsur paguyuban petani tembakau.

Menurut penjelasan Munir, pihaknya telah melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Namun sampai saat ini kasus tersebut belum mendapatkan hasil lebih lanjut.

Kemudian, mereka melaporkan ke DPRD Pamekasan dengan harapan dapat memiliki dukungan secara politik dan lembaga Legislatif. Fathor mengatakan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh berlanjut.

“Maka dari itu, agar efek jera, temuan tim pemantau itu ditindak lanjuti, terporses secara hukum, sesuai dengan ketentuan,” tutup Fathor.

(boy)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 22 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | a minute ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | a minute ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 37 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta