Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Bagi Mahasiswa UI

Oleh wisnuhasanuddinWednesday, 8th February 2023 | 03:15 WIB
Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Bagi Mahasiswa UI

PINUSI.COM - Pihak Kepolisian cabut status tersangka mahasiswa UI, alm.Hasya Athala yang meninggal dunia akibat kecelakaan karena telah menemukan bukti bukti baru, Selasa (07/02/2023).

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menemukan bukti baru dalam reka ulang hingga memutuskan mencabut status mahasiswa UI sebagai tersangka.

BACA LAINNYA: Presiden Joe Biden Tak Yakin Akan Larang Aplikasi Tiktok

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan. Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (6/2/2023).

Dicabutnya status tersangka alm. Hasya Athala didasari peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang standar kode etik prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

BACA LAINNYA: 5 Kombinasi Makanan dan Minuman Ampuh untuk Menurunkan Berat Badan

Sehingga Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mewakilkan Polda Metro Jaya meminta maaf atas penetapan status tersangka alm. Hasya Athala.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," ucapnya.

Sebelumnya, mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan meninggal dunia.

https://pinusi.com/pinsport/wow-francesco-bagnaia-buka-suara-penyebab-valentino-rossi-mendominasi-ajang-motogp/

Editor : Costa Rando Masihin

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | in 5 hours
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | in 5 hours
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta