Dugaan Negara Rugi 300 Miliar, Dirut Merpati Airlines dilaporkan ke KPK

Oleh anang-fajar-irawanMonday, 23rd May 2022 | 20:33 WIB
Dugaan Negara Rugi 300 Miliar, Dirut Merpati Airlines dilaporkan ke KPK

PINUSI.COM, Jakarta - Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati Airlines) melaporkan Direktur Utama dan jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines Lamsihar Rumahorbo menyampaikan, pelaporan tersebut berdasarkan dokumen kesimpulan dari panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR yang menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada PT Merpati Nusantara Airlines

"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Lamsihar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/5/2022).

"Kenapa kami melaporkan, berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ucapnya.

Lamsihar menjelaskan, maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines yang sudah tidak mengudara lagi sejak 2014 menyisakan hak-hak eks karyawan yang terbengkalai dan belum terbayarkan.

Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines menduga ada kerugian negara hingga Rp 300 miliar.

"Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan - kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara republik Indonesia," ujar Lamsihar.

Lebih lanjut, Lamsihar menyebut, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke KPK. Bukti itu menguatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di maskapai merpati. 

Adapun bukti-bukti itu di antaranya hasil panja Komisi VI DPR, program P5 atau penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Selain itu, kata Lamaihar , ada juga bukti berupa surat perdamaian yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangani Kapten Asep Eka Nugraha. Bukti-bukti yang diserahkan ke KPK menjadi dasar atas kejanggalan-kejanggalan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Bukti-bukti itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," ujarnya.

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 5 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 4 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 4 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 12 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 12 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 12 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 12 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 13 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 13 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB