Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Terkait Kasus DNA Pro dan 3 Lainnya Buron di Luar Negeri

Oleh JC_AldiSaturday, 28th May 2022 | 17:40 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Terkait Kasus DNA Pro dan 3 Lainnya Buron di Luar Negeri

PINUSI.COM, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka atas kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya di antaranya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di Luar Negeri,” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Whisnu mengatakan modus yang telah dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menggunakan skema ponzi. Dia juga mengatakan, keuntungannya itu diiming-imingi oleh para pelaku ini adalah palsu.

“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura. Manipulatif,” ujarnya.

Berikut daftar 11 tersangka tersebut yaitu:

  1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
  2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
  3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
  4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
  5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
  6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
  7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
  8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim
    Founder 007
  9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
  10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central)
  11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sementara untuk pelaku yang masih buron yaitu:

  1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
  2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
  3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007

Selanjutnya, untuk para tersangka ini akan disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan juga Pasal 105 juncto Pasal 9 di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dan para tersangka ini akan diamcam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurangan penjara.

“Disamping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancamannya hukuman paling lama 20 tahun,” katanya.

Diketahui, Bareskrim sebelumnya menetapkan tersangka sebanyak 12 orang di kasus DNA Pro. Dan sejumlah para artis juga sudah dilakukan pemeriksaan, diantaranya Rizky Billar, Lesti Kejora dan juga Ivan Gunawan

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 18:33 WIB
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 16:27 WIB
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | Friday, 20th September 2024 | 15:31 WIB
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | Friday, 20th September 2024 | 15:22 WIB
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | Friday, 20th September 2024 | 11:35 WIB
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 10:51 WIB
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 10:26 WIB
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB