PINUSI.COM - Kementerian Keuangan saat ini telah memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam institusi Direktorat Jendral Pajak. Keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil dari proses pemeriksaan audit investigasi harta miliki Rafael Alun yang dilakukan oleh Itjen Kemenkeu yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta institusi lainnya.
Hasil pemeriksaan tersebut, Itjen Kemenkeu, Awan Nurmawan telah membuat rekomendasi atas pemecatan Rafael Alun. Rekomendasi itu sudah diusulkan kepada Menkeu Sri Mulyani dan telah disetujui. Menurutnya, Rafael Alun dinilai tidak bisa menunjukkan sikap integritasnya dalam berperilaku, berucap, serta bertindak secara tidak baik.
BACA LAINNYA : Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Diblokir PPATK
Pemecatan terhadap Rafael Alun dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang baik bagi Kementerian Keuangan. Agar Kementerian Keuangan tetap menjadi institusi yang meyakinkan dan terpercaya.
Itjen Kemenkeu juga sedang melakukan proses administratif untuk mempertahankan kedisiplinan para pegawainya. Serta telah memberikan rekomendasi kepada Dirjen Pajak untuk segera memeriksa kepatuhan perpajakan kepada beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berhubungan dengan kasus Rafael Alun berdasarkan hasil pemeriksaan.
BACA LAINNYA: PLN Kebut Pembangunan SPKLU, Insentif Kendaraan Listrik Ditetapkan!
Kemenkeu menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk memperkuat reformasinya untuk terus melakukan usaha dalam menjaga integritas para pegawainya. Usaha tersebut akan dilakukan melalui sistem KKI (Kerangka Kerja Integritas). KKI ini akan diimplementasikan dengan model tiga lini pertahanan yang lebih mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini. Diantaranya, manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing, unit kerja kepatuhan internal di masing-masing unit eselon I, serta Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Editor : Cipto Aldi