ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Oleh farizMonday, 10th April 2023 | 12:00 WIB
ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

PINUSI.COM - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) meenggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Kewenangan Instansi Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Ekonomi, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut mengatur penggunaan kendaraan dinas melalui tiga ketentuan. Berikut ini aturan penggunaan kendaraan dinas oleh lembaga negara:

1. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;

2. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya; dan

BACA LAINNYA: Tips Merawat Kendaraan Jelang Lebaran 2023

3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi

Tahun lalu, ditetapkan larangan keras membawa mobil dinas untuk mudik.

Dalam surat edarannya, Kementerian PAN dan RB, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) berbagai instansi pemerintah, memastikan seluruh pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau bepergian di luar kepentingan resmi dan tujuan lain. (*)

https://pinusi.com/pintomotif/3-tips-aman-berkendara-di-malam-hari/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 6 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta