Tak Penuhi Standar, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Universitas

Oleh Prasetio02Saturday, 27th May 2023 | 12:00 WIB
Tak Penuhi Standar, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Universitas

PINUSI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 universitas, per Kamis (25/5/2023).

Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek mengatakan, pencabutan izin operasional tersebut merupakan lanjutan dari 52 aduan masyarakat.

"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, sampai pada pencabutan izin operasional," terang Lukman, dikutip dari detikedu.

BACA LAINNYA: PT KAI Modifikasi Interior KA Kelas Ekonomi, Selamat Tinggal Kursi Tegak!

Ia menjelaskan, 23 universitas dicabut izin operasionalnya, karena tidak memenuhi ketentuan standar.

Lukman mengatakan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) bakal membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terkena dampak pencabutan izin operasional, untuk pindah ke universitas lain.

Ia menegaskan, pemindahan ke universitas lain dapat dilakukan apabila ada bukti pembelajaran yang autentik.

Pengendalian Universitas Bermasalah

Ditjen Diktiristek mendapat aduan dari masyarakat melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik di https://sidali.kemdikbud.go.id/app.

Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 aduan masyarakat. Universitas yang tak beroperasi sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat hingga pencabutan izin operasional.

Lukman mengatakan, pemberian sanksi ini dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS salah satunya dilakukan karena dikenai sanksi administratif berat dan tidak memenuhi syarat pendidikan.

Memonitoring Universitas

Lukman mengatakan, jumlah universitas di Indonesia hingga Maret 2023 berjumlah 4.231. Universitas ini memiliki 29.234 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari sembilan juta mahasiswa.

Ia menjelaskan, Ditjen Diktiristek memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam hal ini, LLDikti bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi universitas agar sesuai ketentuan.

Lalu, penjaminan mutu universitas akan melalui proses akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT).

Sedangkan untuk penjaminan mutu program studi akan melalui akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). (*)

https://pinusi.com/pinfinance/anggaran-prioritas-pendidikan-sudah-terealisasi-rp1191-triliun/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 4 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 2 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 2 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in an hour
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 11 minutes ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | an hour ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | an hour ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | an hour ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 2 hours ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 2 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta