Politisi Nasdem Nilai UU Pengadilan HAM Harus Direvisi, Ini Alasannya

Oleh Prasetio02Friday, 16th June 2023 | 15:00 WIB
Politisi Nasdem Nilai UU Pengadilan HAM Harus Direvisi, Ini Alasannya

PINUSI.COM - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini.

Menurut dia, undang-undang tersebut harus direvisi.

"Jika kita melihat ada problem di UU ini, dari beberapa diskusi akhirnya saya sampai pada kesimpulan kita butuh revisi."

BACA LAINNYA: Politisi Nasdem Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Klarifikasi Korban

"UU 26/2000 tidak bisa dipertahankan dengan kondisi yang sekarang. Kita harus revisi," kata Tobas, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (16/6/2023).

Tobas sapaan akrabnya, melihat UU 26/2000 sudah tak bisa memenuhi ekspektasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Banyak pelanggaran HAM berat terhambat penyelesaiannya, karena UU Pengadilan HAM saat ini.

BACA LAINNYA: LPSK Tetapkan Mario Dandy Harus Bayar Kompensasi RP 100 M ke David Ozora

Sebab, UU itu hanya mendefinisikan pelanggaran HAM berat ke dalam dua kategori, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).

Tobas mengatakan, terkait kejahatan terhadap kemanusiaan, UU tersebut tidak menjelaskannya secara rinci.

Hal itulah yang menyebabkan kerancuan dalam mengategorikan kejahatan sebagai pelanggaran HAM berat.

Sehingga, menurutnya, pengadilan juga kerap kesulitan memahami pengertian dari jenis kejahatan tersebut.

"Menurut saya ini membuat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan pasca 26/2000 menjadi terkendala hingga saat ini," paparnya. (*)

https://pinusi.com/pinnews/johan-budi-satgas-tppo-jangan-gentar-tumpas-habis-jaringan-mafia/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | in 6 hours
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | in 6 hours
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta