DPR Sahkan Revisi UU IKN, Menteri PPN Yakin Bisa Melindungi Hak-hak Tanah Masyarakat Setempat

Oleh Prasetio02Wednesday, 4th October 2023 | 13:00 WIB
DPR Sahkan Revisi UU IKN, Menteri PPN Yakin Bisa Melindungi Hak-hak Tanah Masyarakat Setempat
DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Foto: instagram@suharsomonoarfa

PINUSI.COM - DPR mengesahkan revisi undang-undang  tentang perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, revisi itu akan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat setempat.

Salah satu pokok perubahan dalam revisi UU IKN adalah penguatan aspek pertanahan di IKN.

Suharso mengatakan, revisi UU IKN ini akan memberikan pengutan dan perlindungan tanah masyarakat, yang dalam hal ini tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat setempat.

"Sehingga dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara," tuturnya dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (3/10/2023).

Lalu, penguatan hak atas tanah ini juga memberikan keberlanjutan investasi di IKN melalui pengaturan jangka waktu atas tanah yang kompetitif, yaitu 35 tahun pertama, lalu 25 tahun diperpanjang, dan 35 tahun diperbaharui. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah IKN.

"Tentunya dengan tetap memberikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, di mana seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama juga, dengan menerapkan mekanisme tahapan dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tertentu," paparnya.

Ia juga membantah disahkannya revisi UU IKN ini hanya mengistimewakan investor.

Justru, menurutnya dengan revisi UU IKN, hak-hak atas tanah masyarakat setempat dilindungi.

"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor, itu juga sama sekali tidak benar."

"Justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi," katanya kepada wartawan usai rapat paripurna. (*)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | 4 minutes ago
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | 2 hours ago
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | 3 hours ago
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | 3 hours ago
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 7 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 8 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 8 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB