Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Oleh Prasetio02Friday, 20th October 2023 | 10:45 WIB
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Foto: YouTube@PN JAKARTA SELATAN

PINUSI.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.


Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023." 

 

"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo, yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).

 

Tony menambahkan, Mario Dandy tetap membayar biaya perkara di tingkat banding, sebesar Rp5.000.

 

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023," ucapnya.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

 

Hal itu dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di PN Jakarta Selatan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (*)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 18:33 WIB
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 16:27 WIB
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | Friday, 20th September 2024 | 15:31 WIB
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | Friday, 20th September 2024 | 15:22 WIB
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | Friday, 20th September 2024 | 11:35 WIB
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 10:51 WIB
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 10:26 WIB
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB