PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemanggilan pertama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023).
“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ia mengatakan, dalih ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut dikarenakan adanya agenda yang sudah terjadwal sebelumnya. Oleh karena itu, Firli Bahuri mengirimkan surat penjadwalan ulang.
“Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.”
“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tuturnya.
Ghufron menambahkan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagaimana penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” paparnya. (*)