Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang

Oleh Prasetio02Thursday, 2nd November 2023 | 10:15 WIB
Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi. Foto: Dinas LH DKI

PINUSI.COM – Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama ada 20 mobil dan 37 sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di lima titik lokasi.

Lima lokasi itu adalah Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).

"Untuk kendaraan roda empat di lima lokasi tersebut dari 133 kendaraan yang mengikuti uji emisi, sebanyak 133 kendaraan lulus dan 20 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep Kuswanto kepada wartawan.

Untuk sepeda motor, lanjut Asep, dari 159 sepeda motor yang diuji, setidaknya terdapat 122 kendaraan lulus uji emisi dan 37 kendaraan tidak lulus.

"Sehingga total ada 57 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi dari 292 kendaraan yang mengikuti uji emisi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi setiap pekan, dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, hingga Desember 2023.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.


"Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali, dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali, tetapi bisa dua, tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

Ia mengungkapkan, kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Menurutnya, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pasal 285 dan pasal 286 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in a minute
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 21 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 22 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta