Sesalkan Putusan Soal Penerbitan Izin IAL, Tim Advokat Suku Awyu: Janggal dan Abaikan Banyak Fakta

Oleh Siti NurhasanahFriday, 3rd November 2023 | 14:16 WIB
Sesalkan Putusan Soal Penerbitan Izin IAL, Tim Advokat Suku Awyu: Janggal dan Abaikan Banyak Fakta
Hakim menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dilayangkan Tim Advokasi aktivis lingkungan hidup dari suku Awyua Foto: greenpeace.org

PINUSI.COM -  Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dan aktivis lingkungan hidup dari suku Awyu, menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.


Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim, terhadap Pemerintah Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari. 


Putusan tersebut menjadi kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu yang tengah berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perusahaan sawit. 


"Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia," kata Hendrikus, Jumat (3/11/2023). 


Kendati demikian, pihaknya tidak akan pernah mundur dan akan terus maju untuk memperjuangkan tanah yang diwariskan nene moyang mereka. 


"Saya akan maju terus. Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete Nene leluhur wariskan untuk saya. Jika hakim tidak percaya, terjun ke lapangan untuk lihat langsung," tegas dia. 


"Saya juga sedih karena teman-teman lain sudah luar biasa mendukung kami. Mereka tidak punya tanah di sini tapi mereka luangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kami tapi hakim tidak melihat persoalan itu dan tidak memutus dengan seadil-adilnya," tambah Hendrikus. 


Selama tujuh bulan persidangan pihaknya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli. Sehingga, alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL. 


Misalnya, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat, adanya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak perusahaan sawit, hingga tak diakuinya keberadaan marga Woro dalam peta versi perusahaan. 


Kendati demikian, dalam putusannya hakim menyatakan tidak dapat mempertimbangkan prosedur penerbitan amdal, karena bukan bagian dari objek sengketa perkara ini, yakni SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Padahal, amdal jelas merupakan lampiran dan dasar penerbitan obyek sengketa. 


Anggota tim kuasa hukum suku Awyu, Sekar    Banjaran Aji menyesali putusan hakim sehingga pihaknya akan mempejuangkan hak masyarakat adat. 


"Kami kecewa dengan putusan hakim dan akan memperjuangkan kasus ini sampai menang demi masyarakat adat, selamatnya hutan Papua dari kerusakan yang masih, dan menahan laju krisis iklam," katanya.


Menurut Sekar, putusan ini dinilai janggal pasalnya hakim bukan saja berpihak kepada masyarakat adat dan lingkungan, tapi juga dianggap mengabaikan banyaknya fakta-fakta persidangan. 


Tag

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 4 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 3 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | 34 minutes ago
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 2 hours ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 2 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 4 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 5 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 6 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 6 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 6 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta