PINUSI.COM - Para pengemudi ojek online (ojol) menyambut gembira kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi transportasi daring untuk memberikan bonus hari raya atau THR kepada mitra pengemudi. Salah satu pengemudi Grab, Suyanto, mengaku sangat bersyukur atas keputusan tersebut.
“Bahagia, senang banget. Alhamdulillah, kabar baik buat kami sebagai driver mitra aktif. Terima kasih banyak kepada Pak Presiden,” ujar Suyanto saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ojol Akhirnya Mendapat THR
Kebijakan ini juga disambut haru oleh pengemudi ojol lainnya, seperti Riska Amelia dan Suharyani. Menurut mereka, sejak bergabung menjadi pengemudi ojol, ini adalah pertama kalinya mereka mendapatkan bonus hari raya.
“Dari tahun 2016 baru kali ini. Saya lima tahun bekerja, baru sekarang dapat THR,” kata Riska dan Suharyani dengan mata berbinar.
Sebelumnya, para pengemudi ojol hanya memperoleh reward dalam bentuk poin dari perusahaan aplikasi transportasi. Namun, tidak ada insentif khusus dalam bentuk tunjangan hari raya.
“Tahun sebelumnya hanya dapat reward atau benefit, bukan THR seperti sekarang,” jelas Riska.
Dukungan Penuh dari Perusahaan Teknologi
Dalam pengumuman di Istana Merdeka, Presiden Prabowo didampingi oleh CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Patrick Walujo, serta pendiri sekaligus CEO Grab, Anthony Tan. Turut hadir juga perwakilan pengemudi ojol dari dua perusahaan tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja transportasi daring yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka,” ujar Prabowo.
Rencana Besaran THR dan Regulasi
Saat ini, jumlah pengemudi ojol aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 250 ribu orang, sedangkan 1 hingga 1,5 juta lainnya bekerja secara paruh waktu. Besaran bonus hari raya yang akan diberikan kepada mereka masih dalam tahap pembahasan dan akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
“Kami akan mengeluarkan surat edaran resmi mengenai besaran THR. Insyaallah besok akan dijelaskan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi online,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi imbauan ini, Yassierli menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.
“Besok akan kita bahas,” tambahnya.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan kebahagiaan bagi para pengemudi ojol, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
“Semoga dengan kebijakan ini, para pekerja transportasi online bisa merasakan liburan dan mudik Lebaran dalam kondisi yang lebih baik,” ucap Prabowo.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung realisasi kebijakan ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sesneg, Seskab, serta pimpinan perusahaan yang telah berkolaborasi. Tak lupa, terima kasih juga kepada seluruh pengemudi online di seluruh Indonesia,” tutup Prabowo.