PINUSI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengungkap alasan di balik penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Menurut keterangan resmi Humas BKN, kebijakan ini diambil karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) untuk pengangkatan CPNS dan PPPK. Akibatnya, pemerintah menyesuaikan jadwal pengangkatan bagi mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang Diperbarui
Dengan adanya perubahan ini, peserta seleksi CPNS yang lolos akan diangkat sebagai CPNS mulai 1 Oktober 2025. Selain itu, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS juga akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Keputusan pengangkatan CPNS akan diberikan paling lambat 1 September 2025.
Baca Juga: Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Sementara itu, bagi peserta seleksi yang mengisi kebutuhan formasi PPPK 2024, pengangkatan akan dilakukan pada 1 Maret 2026. Keputusan pengangkatan PPPK ditargetkan rampung paling lambat 1 Februari 2026.
Surat Edaran Resmi dari BKN
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Kepala BKN menerbitkan Surat Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 pada 8 Maret 2025. Surat ini dikirimkan kepada seluruh instansi yang terkait dengan pengangkatan ASN tahun 2024.
Dalam surat tersebut, BKN menargetkan bahwa usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 untuk CPNS dan 30 November 2025 bagi PPPK.
Baca Juga: Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Reaksi dari Honorer dan Pelamar
Keputusan ini memunculkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama dari tenaga honorer yang berharap pengangkatan mereka tidak ditunda. Sebagian besar tenaga honorer menyampaikan aspirasi mereka melalui berbagai aksi unjuk rasa, termasuk rencana demonstrasi nasional pada 18 Maret 2025. Mereka menuntut kepastian hukum dan percepatan pengangkatan PPPK 2024.
Perubahan jadwal ini juga berimbas pada para pelamar yang berisiko melewati batas usia maksimal pengangkatan akibat penundaan tersebut. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi calon PPPK yang akan diangkat setelah 1 Maret 2026, melebihi ambang usia maksimal yang ditetapkan dalam regulasi ASN.