Masyarakat Suku Awyu di Papua Bakal Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan Perubahan Iklim

Oleh Siti NurhasanahFriday, 3rd November 2023 | 18:45 WIB
Masyarakat Suku Awyu di Papua Bakal Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan Perubahan Iklim
PTUN Jayapura menolak gugatan soal lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari. (Foto: greenpeace.org)


PINUSI.COM  - Masyarakat suku Awyu akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. 


PTUN Jayapura menolak gugatan soal lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari. 


Anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan pengajuan banding ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar. 


"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini," kata Emanuel, Jumat (3/11/2023). 


Menurut dia, kendati satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikat hakim lingkungan, nyatanya pertimbangan putusan tidak sesuai prinsip hukum lingkungan. 


"Ini misalnya terlihat dalam sikap hakim yang mempertimbangkan substansi amdal yang bermasalah dan menolak perminyaan kami untuk pemeriksaan lapangan," ujar Emanuel. 


Selama persidangan bergulir, banyak dukungan yang mengalir bagi suku Awyu. Berbagai pihak bahkan mengirimkan amicud curiae (sahabat peradilan). 


Mereka terdiri dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), ahli litigasi iklim I Gede Agung Made Wardana, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Koalisi Kampung untuk Demokrasi Papua, dan Greenpeace Indonesia. 


Selain itu, Gerakan Solidaritas Pelindungan Hutan Adat Papua yang didukung 258 organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan individu dari berbagai daerah dan negara, termasuk solidaritas dari masyarakat adat Ka’apor, Amazon, Brazil, juga telah membuat surat terbuka dan menyerahkannya kepada majelis hakim PTUN Jayapura,Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, dan Komnas HAM.


Mereka menuntut dan memohon majelis hakim berpegang teguh pada prinsip in dubio pro natura, yang bermakna ‘jika hakim mengalami keragu-raguan mengenai bukti, maka hakim mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya’–demi kelanjutan hutan Papua yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Papua.


Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia. 


Tag

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 4 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 2 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | an hour ago
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 2 hours ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 3 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 4 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 5 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 6 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 6 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 6 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta