MKMK Pecat Anwar Usman, Mahfud MD: Saya Bangga Lagi dengan MK Sebagai Guardian of Constitution

Oleh sarahsalsabillaWednesday, 8th November 2023 | 09:05 WIB
MKMK Pecat Anwar Usman, Mahfud MD: Saya Bangga Lagi dengan MK Sebagai Guardian of Constitution
Mahfud MD mengaku kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi, pasca-putusan MKMK terkait pelanggaran etik hakim MK. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim
PINUSI.COM - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus bakal calon wakil presiden, mengaku kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK), pasca-putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK. 

 

Mahfud mengaku sebelumnya merasa sedih dan malu akan statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.

 

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK."


"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

 

Dalam tweet-nya itu, Mahfud juga menyampaikan salam hormat kepada tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahihuddin Adams.


"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulisnya.

 

MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat, terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. 

 

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

 

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK, sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

 

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly selaku ketua MKMK. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB