Kejagung Kembali Periksa Kepala Auditor BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Oleh Prasetio02Wednesday, 8th November 2023 | 12:45 WIB
Kejagung Kembali Periksa Kepala Auditor BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Kejagung Periksa Kepala Auditor BPK E Priyonggo Sumbodo Terkait Korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo. foto: setkab.go.id

PINUSI.COM – Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo (EPS), sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (7/11/2023) kemarin.

 

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua bagi Priyonggo, setelah sebelumnya juga sempat diperiksa pada Senin (6/11/2023) lalu.

"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

 

Ketut menyebut pemeriksaan juga dilakukan penyidik kepada Humaedi, selaku sopir dari tersangka Edward Hutahaean.

Pada pemeriksaan Senin (6/11/2023), penyidik turut memeriksa tiga orang dari lingkaran dekat anggota BPK Achsanul Qosasi.

 

Ketiganya merupakan I selaku sopir Achsanul, YG selaku sekretaris, dan RI selaku ajudan.

Ketut menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Sub Oditorat dari BPK berinisial JH, dan Ketua Tim Audit Kemenkominfo berinisial AR.

Meski demikian, Ketut tidak mernjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu.

 

Ia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya. (*)

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | in 5 hours
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | in 5 hours
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta