Polisi Kembali Periksa Tiga Korban Kasus Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia

Oleh Prasetio02Thursday, 9th November 2023 | 09:55 WIB
Polisi Kembali Periksa Tiga Korban Kasus Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia
Polisi terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia (MUID). Foto: instagram@nieldimitrij

PINUSI.COM – Polisi terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia (MUID).

 

Rencananya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali pada Kamis (9/11/2023) hari ini.

 

"Iya (korban diperiksa) jam 10 pagi, nanti saya info lagi," ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

 

Mellisa menyebutkan, korban yang akan diperiksa hari ini berjumlah tiga orang.

 

Sehingga, total korban yang diperiksa pada pekan ini berjumlah 8 orang, setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) lalu.

 

"Total korban delapan orang, jadi yang tiga orang lagi besok,” ucapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan ASD alias S selaku Chief Opertaing Officier (COO) Miss Universe Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah kontestan. Polisi akan memanggil tersangka pekan depan.


"Rencana minggu depan kita akan panggil," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (6/10/2023).

 

Ia mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini adalah memerintahkan para konstestan membuka baju sambil membentak dan menghina.


"Kita dalami ya (alasan perintah buka baju), kan gitu kan. Masih kita dalami."

"Ya kan dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens res, niat jahatnya, dan ada actus reus," terangnya.

Penyidik telah memeriksa 28 saksi, yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 ahli, serta telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


S dijerat dengan pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 6 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 5 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 5 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 11 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 11 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 11 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 11 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 12 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 12 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB