Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK, Ini Tiga Pertimbangan Jokowi

Oleh Prasetio02Friday, 29th December 2023 | 12:00 WIB
Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK, Ini Tiga Pertimbangan Jokowi
Presiden Jokowi menandatangani Keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPK. Foto: setkab.go.id

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keputusan ini mulai berlaku sejak 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar Keppres tersebut.

Pertama, adanya surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri pada 22 Desember 2023.

Pertimbangan kedua adalah putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023.

Putusan tersebut menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik selama menjabat sebagai Ketua KPK.

"Pertimbangan ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," jelas Ari Dwipayana.

Keputusan ini mencerminkan tindakan tegas pemerintah dalam menanggapi situasi yang melibatkan Firli Bahuri.

Pengunduran diri Firli Bahuri diikuti penetapan Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukannya selama menjabat.

Dengan berlakunya Keppres ini, Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya di KPK.

Pemberhentian ini dapat memengaruhi dinamika di internal KPK, dan dapat memberikan sinyal terkait komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi serta menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut. (*)

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | in 5 hours
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | in 5 hours
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta