KPK Tahan Dirut PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 14th November 2023 | 10:25 WIB
KPK Tahan Dirut PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
KPK menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/11/2023).

"Tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2023 di Rutan KPK," katanya. 

Zulfikar dan Asta Danika (Direktur PT Bhakti Karya Utama) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/11/2023). Tetapi, ZF saat itu berhalangan hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka. 

AD dan ZF memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. 

"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF untuk dimenangkan sebagai tender adanya penyerahan uang," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Kedua tersangka memberikan suap senilai Rp935 juta, agar perusahaannya terpilih, dengan mentransfer beberapa kali kepada Syntho.

Mereka melakukan pendekatan kepada Syntho yang tengah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, untuk proyek jalan kereta api Lampegan, Cianjur.

"Dilakukan transfer beberapa kali kepada SPH dengan nilai sekitar Rp935 juta," ucapnya.

Tim penyidik, ungkap Johanis, akan terus melakukan pendalam jumlah suap. Sementara, Zulfikar Fahmi diminta kooperatif hadir pada pemeriksaan KPK selanjutnya.

Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  (*)


Terkini

Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | in 5 hours
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | in 4 hours
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | in 4 hours
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 9 minutes
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 35 minutes ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | an hour ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 18:39 WIB