Mario Dandy Ajukan Kasasi Atas Vonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Oleh Prasetio02Thursday, 11th January 2024 | 05:30 WIB
Mario Dandy Ajukan Kasasi Atas Vonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Foto: YouTube@PN JAKARTA SELATAN

PINUSI.COM -  Mario Dandy Satriyo, yang dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), mengajukan kasasi atas vonis tersebut. 

Selain Mario, jaksa juga mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), berkas kasasi Mario Dandy dikirim pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023. 

Sementara, berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas juga dikirim pada tanggal yang sama dengan Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023.

Namun, kedua berkas kasasi tersebut belum diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, atas dakwaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. 

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono pada Kamis 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (*)

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | in 7 hours
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | in 7 hours
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta