Hari Ini KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima

Oleh Siti NurhasanahMonday, 20th November 2023 | 07:00 WIB
Hari Ini KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima
KPK bakal memeriksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Foto: Google

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara (NTB) Lalu Gita Ariadi, soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. 

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Lembaga anti rasuah ini akan memeriksa Lalu Gita Ariadi sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut, Senin (20/11/2023) hari ini. 

"Dari informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Aruadi (Pj Gubernur (NTB) sebagai saksi pada (20/11/2023) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Wali Kota Bima," kata Ali Fikri, Minggu (19/11/2023). 

Pihaknya juga meminta Lalu kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut.

"Kami harap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," ucap Ali. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi, dengan turut melibatkan keluarga inti. 

Pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.

Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dirinya meminta sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemerintah Kota Bima.  

Lutfi secara sepihak juga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan. Di mana proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.

Lutfi yang mulai menjabat Wali Kota Bima ini juga diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai Rp8,6 miliar. 

Selain penyetoran uang dari kontrak, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi dengan besaran gratifikasi yang masih didalami. 

Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi dijerat pasal 12 huruf i dan atau pasal 12B UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani 20 hari pertama penahanan di Rutan KPK. (*)

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 5 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 4 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 4 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 11 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 11 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 12 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 12 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 12 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 13 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB