Hari Ini KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima

Oleh Siti NurhasanahMonday, 20th November 2023 | 07:00 WIB
Hari Ini KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima
KPK bakal memeriksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Foto: Google

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara (NTB) Lalu Gita Ariadi, soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. 

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Lembaga anti rasuah ini akan memeriksa Lalu Gita Ariadi sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut, Senin (20/11/2023) hari ini. 

"Dari informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Aruadi (Pj Gubernur (NTB) sebagai saksi pada (20/11/2023) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Wali Kota Bima," kata Ali Fikri, Minggu (19/11/2023). 

Pihaknya juga meminta Lalu kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut.

"Kami harap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," ucap Ali. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi, dengan turut melibatkan keluarga inti. 

Pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.

Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dirinya meminta sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemerintah Kota Bima.  

Lutfi secara sepihak juga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan. Di mana proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.

Lutfi yang mulai menjabat Wali Kota Bima ini juga diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai Rp8,6 miliar. 

Selain penyetoran uang dari kontrak, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi dengan besaran gratifikasi yang masih didalami. 

Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi dijerat pasal 12 huruf i dan atau pasal 12B UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani 20 hari pertama penahanan di Rutan KPK. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 6 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 5 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 2 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 18 minutes
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 4 minutes ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | an hour ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 2 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 3 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 3 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta