Hari Ini KPK Bakal Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 21st November 2023 | 09:45 WIB
Hari Ini KPK Bakal Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
KPK hari ini akan memeriksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, sebagai saksi kasus dugaan suap eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) menunda memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi, sebagai saksi kasus dugaan suap eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.  

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

Menurutnya, Lalu bakal kembali diperiksa KPK pada Selasa (21/11/2023) hari ini. 

"Diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir besok (21/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Senin (20/11/2023). 

Terkait penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Lalu, KPK belum menyampaikan alasan lebih rinci.

KPK hanya menyampaikan, Lalu akan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. 

Selain Lalu Gita, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi Muhammad Lutfi. 

Keduanya berasal dari pihak swasta, yaitu Nugrqha Ronaldo Sabang Simorangkir dan Muhammad Makdis. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang melibatkan keluarga inti. 

Pada 2019 lalu, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.

Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dirinya meminta sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemerintah Kota Bima.  

Lutfi secara sepihak juga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan, di mana proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.

Lutfi yang mulai menjabat sebagai Wali Kota Bima ini juga diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai Rp8,6 miliar. 

Selain penyetoran uang dari kontrak, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi dengan besaran gratifikasi yang masih didalami KPK. 

Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi dijerat pasal 12 huruf i dan atau pasal 12B UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lutfi kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. (*)

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 5 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 4 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 3 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 12 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 12 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 12 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 12 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 13 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 13 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB