KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 21st November 2023 | 17:15 WIB
KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
KPK memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Reny Hendrawati bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU, dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Efendi (REL). 

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/11/2023). 

Kendati demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih rinci terkait keterangan apa saja yang hendak didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny. 

Sebelumnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Rahmat berperan meminta uang kepada instansi dan perusahaan secara langsung dan menggunakan jabatan, sehingga instansi dan perusahaan bersedia memberikan sejumlah uang. 

Selain Rahmat, ada empat terpidana lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, yang divonis selama lima tahun dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.  

Lalu, eks Lurah Jato Sari Mulyadi yang divonis selama empat tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp250 juta.

Kemudian, eks Camat Jatisampurna Wahyudin divonis selama empat tahun penjata dan demda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, yang divonis empat tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp250 juta. (*) 




Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 5 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 3 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 9 minutes
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | an hour ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 2 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 3 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 4 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 5 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 5 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 5 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta