Pekan Depan Polda Metro Jaya Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK

Oleh Siti NurhasanahFriday, 24th November 2023 | 16:30 WIB
Pekan Depan Polda Metro Jaya Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan KPK pada pekan depan, setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan, setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023). 


"Kita agendakan pemeriksaan pada minggu depan," kata Ade, Jumat. 


Ade mengatakan, empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Mawawi Pomolango, dan Johannis Tanak.


Keempatnya, kata Ade, akan menjalani pemeriksaan sebelum Firli Bahuri.


"Pemeriksaan keempatnya sebelum pemanggilan tersangka FB," ujarnya. 


Polda Metro Jaya juga akan memeriksa saksi dan saksi ahli pada pekan depan. 


"Nanti kita akan kabarkan perkembangan berikutnya, tapi yang jelas mulai Senin (27/11/2023) seluruh rangkaian penyidikan, termasuk keterangan-keterangan dari para saksi, termasuk ahli, sudah mulai dilakukan," jelas Ade. 


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan temuan bukti yang cukup. 


"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023). 


Ade menerangkan, FB diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersangka SYL


Ade menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 13/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 13/1999 tentang Tipikor Jo pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2023. (*)

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 7 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 6 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 6 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 9 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 9 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 10 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 10 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 10 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 11 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB