Kominfo Cabut Nomor Call Center Pemprov DKI Jakarta, Ini Alasannya

Oleh AndikaFriday, 23rd February 2024 | 02:30 WIB
Kominfo Cabut Nomor Call Center Pemprov DKI Jakarta, Ini Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut nomor call center Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto: Pexels

PINUSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut nomor call center Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo, terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha hingga akhir Desember 2023.

Menurut Kominfo, saat ini ada 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif.

Mereka tidak menggunakan penomoran telekomunikasi yang disebutkan di atas.

Dengan demikian, perusahaan yang dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional (Fundamental Technical Plan) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menjadi dasar penghentian ini.

Aturan tersebut mencakup empat poin penting.

Pertama, Direktorat Jenderal, yang bertanggung jawab atas bidang telekomunikasi, menilai penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi, untuk mengawasi penggunaan penomoran.

Kedua, jika pengguna nomor tidak menggunakannya dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tertentu, penomoran dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas tugas dan fungsi telekomunikasi.

Aturan menyatakan, "Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi."

Jika layanan dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi dicabut, maka penomoran telekomunikasi yang terkait juga dicabut. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 6 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 4 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 4 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta