Terjerat Tilang Elektronik Saat Operasi Keselamatan 2024? Begini Cara Bayarnya

Oleh Ratsongko123Wednesday, 6th March 2024 | 08:00 WIB
Terjerat Tilang Elektronik Saat Operasi Keselamatan 2024? Begini Cara Bayarnya
Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai Senin 4 Maret hingga Minggu 17 Maret. Foto: Polri

PINUSI.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai Senin 4 Maret hingga Minggu 17 Maret.

Selain tilang manual, polisi juga memberlakukan tilang elektronik menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Mengincar 11 pelanggaran lalu lintas, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan, operasi tersebut berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy.

Tak perlu panik, pengendara yang mendapatkan surat tilang elektronik dari pihak kepolisian bisa melakukan pembayaran secara online.

Sebelum melakukan pembayaran denda, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan.

Berikut ini cara mengurus tilang ETLE:

1. Apabila ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE.

2. Selanjutnya, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

3. Setelah itu, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan untuk konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan.

4. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi dan kepemilikan kendaraan.

5. Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Karena itu, segera konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

6. Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Dikutip dari laman https://etilang.info/, berikut ini cara membayar tilang ETLE :

1. Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran;

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran;

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI;

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi;

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah; dan

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN;

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi;

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan; dan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile;

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA;

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan;

- Masukkan PIN;

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran; dan

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Internet Banking BRI

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html);

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA;

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Masukkan password dan mToken;

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran; dan

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. EDC BRI

- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA;

- Swipe kartu Debit BRI;

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Masukkan PIN;

- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;

- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran; dan

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Transfer ATM dari Bank Lain

- Masukkan kartu Debit dan PIN;

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain;

- Masukkan kode bank BRI (002), kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan; 

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi; dan

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 5 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 18 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 18 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta