Pemerintah Blokir Aplikasi Panen Cuan Bodong BBH dan Smart Wallet

Oleh AndikaTuesday, 19th March 2024 | 03:00 WIB
Pemerintah Blokir Aplikasi Panen Cuan Bodong BBH dan Smart Wallet
Satgas PASTI menemukan setidaknya 12 entitas yang menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui sistem deposit. Foto: iStockPhoto

PINUSI.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga, menghentikan bisnis ilegal menggunakan robot trading dan loker pekerja paruh waktu (part-time-freelance), karena diduga melakukan penipuan.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyatakan, dua perusahaan tersebut dikenal sebagai Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.

Dengan mengunduh aplikasi yang telah disediakan, BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu.

BBH Indonesia menggunakan sistem member-get-member dan menawarkan bonus berjenjang, yang menghasilkan pendapatan harian dan meminta anggota melakukan deposit.

BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam pertemuan, untuk meyakinkan anggotanya.

Dalam hal ini, Satgas PASTI telah mengambil tindakan, seperti memblokir akses dan link/URL, memblokir nomor rekening yang relevan, dan bekerja sama dengan penegak hukum.

Sejauh ini, Satgas PASTI telah menemukan setidaknya 12 entitas yang menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui sistem deposit.

Selain BBH, entitas robot trading Smart Wallet juga diawasi oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain tidak memiliki perizinan untuk beroperasi di Indonesia, ia dinilai memanfaatkan sistem pemasaran bertingkat tinggi untuk mengumpulkan dana.

Setelah penemuan ini, Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, mereka akan memblokir nomor rekening terkait. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 38 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 38 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 minutes
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 13 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta