Tahun Ini Pengemudi Ojol Bakal Dapat THR

Oleh AndikaSaturday, 23rd March 2024 | 14:30 WIB
Tahun Ini Pengemudi Ojol Bakal Dapat THR
Penyedia transportasi online seperti Gojek dan Grab, harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudinya. Foto: Freepik.com

PINUSI.COM - Penyedia transportasi online seperti Gojek dan Grab, harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudinya.

Dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan, Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, menyampaikan hal ini.

Dia menyatakan, driver ojol masuk dalam kategori PKWT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karena mereka bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap.

Akibatnya, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (18/3/2024), Putri menyatakan informasi tentang SE yang baru keluar terkait THR 2024 akan disebarluaskan.

SE tahun ini menekankan beberapa hal, termasuk pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari H.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, dia meminta perusahaan membayar THR lebih awal daripada jatuh tempo wajib pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, meminta Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.

Keempat, meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk memantau pembayaran THR keagamaan di daerah mereka. (*)

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 7 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta