Mobil Listrik Mini Cooper EV Siap Meluncur Tahun Depan, Tenaga dan Jarak Tempuhnya Lebih Mantap

Oleh biancamdThursday, 31st August 2023 | 20:00 WIB
Mobil Listrik Mini Cooper EV Siap Meluncur Tahun Depan, Tenaga dan Jarak Tempuhnya Lebih Mantap

PINUSI.COM - Tahun 2024 dan 2025 akan menjadi momen besar bagi Mini, perusahaan mobil Inggris yang merencanakan sejumlah proyek menarik.

Salah satu berita menggembirakan adalah peluncuran mobil listrik terbaru, Mini Cooper EV.

Mengutip dari motortrend.com, Mini Cooper EV dijadwalkan akan segera meluncur dalam periode tersebut.

BACA LAINNYA: Suzuki Perkenalkan Skutik Lets 110 di Cina, Desain Kompak dan Performa Impresif

Mini tidak hanya menyuguhkan varian full electric, tetapi juga akan mempertahankan varian mesin konvensional bagi yang menginginkannya.

Meskipun begitu, berita menyebutkan varian mesin konvensional kemungkinan akan hadir hanya dengan transmisi otomatis delapan kecepatan.

Artinya, varian manual mungkin akan lenyap, yang menjadi catatan penting bagi penggemar mobil manual.

BACA LAINNYA: Terjual 200 Unit dalam 7 Bulan, BMW iX Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia

Ada tiga varian dari Cooper EV yang akan tersedia, yaitu varian standar dan SE. Varian SE akan memiliki tenaga yang lebih tinggi dibandingkan varian standar.

Varian standar akan dilengkapi baterai 40 kWh, sedangkan varian SE akan mengusung baterai 54 kWh dengan jarak tempuh sekitar 386 kilometer.

Dari segi performa, Cooper tipe standar akan ditenagai oleh motor listrik tunggal dengan tenaga 135 kW atau sekitar 181 HP.

Sementara, tipe SE akan memberikan daya 160 kW atau sekitar 215 HP, memberikan performa yang lebih bertenaga.

Menariknya, Mini Cooper juga akan memperkenalkan edisi khusus, yaitu SE John Cooper Works (JCW).

Varian ini memiliki tenaga lebih besar, mencapai 250 HP dengan baterai yang sama berkapasitas 54 kWh.

Rencananya, Mini Cooper SE JCW akan diluncurkan pada pertengahan 2025. (*)

https://pinusi.com/tiga-langkah-bikin-nomor-halaman-berbeda-di-satu-dokumen-pakai-microsoft-word/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 4 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 2 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | an hour ago
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 3 hours ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 3 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 4 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 5 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 6 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 6 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 6 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta