Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini

Oleh biancamdWednesday, 4th October 2023 | 16:45 WIB
Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini
TikTok ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini. Foto: Pinterest

PINUSI.COM - TikTok Shop mengumumkan penutupan transaksi jual beli mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini.

Keputusan ini diambil oleh TikTok sebagai langkah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang berlaku sejak 26 September lalu.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (3/10/2023), TikTok mengungkapkan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi hukum di Indonesia, dengan menghentikan fasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

Oleh karena itu, transaksi jual beli di TikTok Shop akan ditutup, seiring berlakunya kebijakan ini mulai 4 Oktober 2023.

"Tugas utama kami adalah menjunjung tinggi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."

"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB," ujar pihak TikTok.

Kebijakan ini berarti pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran langsung seperti sebelumnya. Kegiatan seperti menambah produk ke dalam 'keranjang kuning' atau melakukan pembayaran di TikTok Shop, akan dihentikan.

Nasib TikTok Shop dan para pedagang yang ada di dalamnya juga belum pasti, termasuk apakah mereka masih dapat menampilkan produk mereka, menggunakan 'keranjang kuning,' atau melakukan siaran langsung (live shopping).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE).

Aturan ini melarang transaksi jual beli langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop di Indonesia. Permendag ini disahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023, dan mulai berlaku pada 26 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. Menurut Mendag Zulkifli Hassan, aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai peran platform social commerce di Indonesia.

Platform semacam TikTok hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual oleh pedagang, bukan untuk transaksi jual beli langsung. (*) 

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 5 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 4 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 4 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 12 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 12 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 12 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 12 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 12 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 13 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB