Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini

Oleh biancamdWednesday, 4th October 2023 | 16:45 WIB
Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini
TikTok ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini. Foto: Pinterest

PINUSI.COM - TikTok Shop mengumumkan penutupan transaksi jual beli mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini.

Keputusan ini diambil oleh TikTok sebagai langkah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang berlaku sejak 26 September lalu.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (3/10/2023), TikTok mengungkapkan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi hukum di Indonesia, dengan menghentikan fasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

Oleh karena itu, transaksi jual beli di TikTok Shop akan ditutup, seiring berlakunya kebijakan ini mulai 4 Oktober 2023.

"Tugas utama kami adalah menjunjung tinggi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."

"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB," ujar pihak TikTok.

Kebijakan ini berarti pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran langsung seperti sebelumnya. Kegiatan seperti menambah produk ke dalam 'keranjang kuning' atau melakukan pembayaran di TikTok Shop, akan dihentikan.

Nasib TikTok Shop dan para pedagang yang ada di dalamnya juga belum pasti, termasuk apakah mereka masih dapat menampilkan produk mereka, menggunakan 'keranjang kuning,' atau melakukan siaran langsung (live shopping).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE).

Aturan ini melarang transaksi jual beli langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop di Indonesia. Permendag ini disahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023, dan mulai berlaku pada 26 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. Menurut Mendag Zulkifli Hassan, aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai peran platform social commerce di Indonesia.

Platform semacam TikTok hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual oleh pedagang, bukan untuk transaksi jual beli langsung. (*) 

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 7 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 5 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 2 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 41 minutes
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 20 minutes
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | an hour ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 2 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 3 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 3 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta