search:
|
PinNews

Virgoun Bakal Direhabilitasi Selama Tiga Bulan

Selasa, 25 Jun 2024 13:44 WIB
Virgoun Bakal Direhabilitasi Selama Tiga Bulan

Virgoun Cs ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6). Foto: Andrew Tito for Pinusi.com


PINUSI.COM, JAKARTA - Hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Virgoun cs bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M 

Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (25/6).

Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik polisi. Virgoun cs masih dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.

Terkait adanya indikasi tersangka lain, polisi masuk melakukan pendalaman. Termasuk soal pemasok utama narkoba ke Virgoun cs.

 "Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," katanya.

Kini Virgoun cs dikenakan UU Penyalahgunaan Narkoba golongan I. Mereka wajib direhabilitasi. "Atau pidana penjara maksimal 4 tahun," imbuh Syahduddi.

Sejauh ini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta. Untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun cs.



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook