Tiga Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
![Tiga Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_80017011442519944be63178e5f2a918d0090a099ed38.jpeg)
Sidang Lanjutan tiga Oknum TNI yang Lakukan Penganiayaan kepada Imam Masykur. foto: tni.mil.id/dok.TNI
PINUSI.COM - Tiga oknum TNI penganiaya Imam Masykur divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08.
Ketiga oknum prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap hakim ketua dilansir dari YouTube Dilmil Jakarta, Senin (11/12/2023).
Baca Lainnya :
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan tiga terdakwa anggota TNI yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur, dituntut hukuman mati dan dipecat.
Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1)."
"Dan telah bersama-sama melakukan penculikan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar majelis hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa.”
“Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD."
Baca Lainnya :
"Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD."
"Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD,” ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena, dikutip dari laman TNI.
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto