search:
|
PinNews

Presidential Club Gagasan Prabowo Disarankan Jadi Bagian Wantimpres, Jokowi Jadi Ketua, Anggotanya Megawati dan SBY

Yohanes A.K. Corebima/ Sabtu, 11 Mei 2024 13:00 WIB
Presidential Club Gagasan Prabowo Disarankan Jadi Bagian Wantimpres, Jokowi Jadi Ketua, Anggotanya Megawati dan SBY

Presiden Jokowi dinilaicocok menjadi ketua presidential club yang digagas presiden terpilih Prabowo Subianto. Foto: X@prabowo


PINUSI.COM - JuhaidyDirektur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (Ildes), menilai Presiden Joko Widodo cocok menjadi ketua presidential club yang digagas presiden terpilih Prabowo Subianto.

Namun, katanya, klub presiden ini mesti dilembagakan terlebih dahulu, dan masuk menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden.

Juhaidy menilai jika Jokowi menjadi pemimpin klub presiden dengan anggota yang terdiri dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri, maka roda pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal berjalan sangat efektif.

Sebab, ketiga tokoh ini sangat berpengalaman memimpin bangsa ini. 

"Pak Jokowi menjadi Ketua Wantimpres, anggotanya Pak SBY dan Bu Megawati dan mungkin beberapa tokoh penting lainnya, untuk bisa menasihati presiden.”

"Jikalau anggota Wantimpres ini adalah para mantan Presiden yang pernah memegang kekuasan 10 tahun lamanya, pasti mempunyai nilai tersendiri."

"Apalagi jikalau satu visi dengan presiden yang baru, makin sinkron lembaga tersebut," ulas Juhaidy kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024). 

Juhaidy melanjukan, meski menjadi penasihat, ruang gerak presidential club juga harus dibatasi, mereka hanya bekerja sebagai penasihat presiden terkait kebijakan-kebijakan yang bakal diambil, tanpa harus ikut campur dalam struktur pemerintahan. 

“Bukan kepada pemerintahannya, tetapi subjeknya dan nasihatnya hanya kepada presiden saja untuk menjalankan pemerintahannya," ujarnya. 

Juhaidy mengatakan, keberadaan presidential club harus diperkuat degan landasan hukum yang kokoh, agar setara dengan lembaga negara lainnya seperti MPR, MA atau  MK. 

"Seharusnya jikalau gagasan presidential club itu ada, bisa dilembagakan lewat Watimpres, masuk Wantimpres kembali dalam UUD NRI 1945,” sarannya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook