search:
|
PinNews

PPATK: 3,2 Juta Warga Indonesia Habiskan Rp600 Triliun untuk Judi Online

wisnuhasanuddin/ Senin, 17 Jun 2024 18:30 WIB
PPATK: 3,2 Juta Warga Indonesia Habiskan Rp600 Triliun untuk Judi Online

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, setidaknya 5.000 rekening warga Indonesia terlibat judi online. Foto: PPATK


PINUSI.COM - Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan, setidaknya 5.000 rekening warga Indonesia terlibat judi online (judol).

Natsir menyebut, pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 rekening warga Indonesia yang terindikasi melakukan judi online.

Bahkan, hampir  3,2 juta orang sudah menggunakan Rp600 triliun untuk judi online.

"Lima ribu rekening lebih. Nilainya angkanya lupa, tapi kalau akumulasi sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp600 triliun," ungkap Natsir dalam diskusi daring bertajuk Mati Melarat karena Judi.

Meski upaya pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judi online masif, justru angka judi online di Indonesia eskalasinya meningkat.

Salah satu penyebab peningkatan tersebut adalah modus jual beli rekening.

"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkapkan, 3,2 juta masyarakat Indonesia terjerumus dalam judi akibat permintaan yang tinggi.

"Sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi."

"Kalau demand-nya masih tinggi, maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi," beber Usman. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook