search:
|
PinNews

Polres Jaksel Tetapkan 6 Karyawan Holywings Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 24 Jun 2022 22:05 WIB
Polres Jaksel Tetapkan 6 Karyawan Holywings Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

PINUSI.COM, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menetapkan 6 karyawan Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi gratis minuman alkohol bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa 6 pegawai yang ditangkap pihaknya merupakan tim kreatif di Holywings.

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi dalam keterangan persnya, Jumat (24/6/2022) malam.

Berikut keenam tersangka itu:

  1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
  2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
  3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral
  4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
  5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
  6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request

Polres Metro Jakarta Selatan pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit gawai, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.

Keenam tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Sebelumnya viral postingan promosi di akun Instagram Holywings yang mana memberikan minuman alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Belakangan postingan itu dilaporkan ke polisi oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan SAPMA Pemuda Pancasila serta KNPI DKI Jakarta. Mereka melaporkan manajemen Holywings dengan dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook