search:
|
PinNews

Perang Kelompok Kei, Polisi Bakal Periksa John Kei di Nusakambangan

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Selasa, 07 Nov 2023 11:55 WIB
Perang Kelompok Kei, Polisi Bakal Periksa John Kei di Nusakambangan

Polisi membuka peluang memeriksa John Kei di Lapas Nusakambangan, terkait kasus konflik kelompok Kei di kawasan Medan Satria, Bekasi. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim


PINUSI.COM – Polisi membuka peluang memeriksa John Kei di Lapas Nusakambangan, terkait kasus konflik kelompok Kei di kawasan Medan Satria, Bekasi.

Dalam kasus itu diketahui ada korban bernama Gaspar (44), yang tewas tertembak oleh Felix (31), yang sempat berkomunikasi dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan.

“Ini kita temukan jejak digitalnya dan kami akan konfirmasi, apabila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti handphone perihal keterangan dari saksi yang mengaku adanya komunikasi tersebut.

“Sementara kita lihat ada komunikasi cocok dengan keterangan saksi, bahwa sebelum penyerangan itu terjadi komunikasi, di mana penyerangnya sebelumnya kumpul di base camp-nya. Base camp-nya itu di Pondok Gede.”


“Kumpul di base camp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP,” jelas Hengki.

Dalam kasus itu, sebanyak 9 orang dari kelompok John Kei dan Nus Kei menjadi tersangka, di mana salah satunya adalah Felix yang diduga menembak Gaspar hingga meninggal.

 

Sementara, dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas peristiwa tersebut, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta pasal 358 KUHP dan pasal 335 KUHP.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan pasal 340 dan juga pasal 338, dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” terangnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook