search:
|
PinNews

Pengusaha Makanan dan Minuman Termasuk Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

wisnuhasanuddin/ Sabtu, 03 Feb 2024 20:00 WIB
Pengusaha Makanan dan Minuman Termasuk Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan mewajibkan pengusaha makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal. Foto: PINUSI.COM/Wisnu Hasanuddin


PINUSI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan pengusaha makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah mengatakan, pengusaha, UMKM, hingga pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan."

"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan dan minuman," tambahnya.

Menurut Siti, agar tidak memberatkan para pelaku usaha, pemerintah akan membuka program sertifikasi halal gratis atau disebut SEHATI.

"Sertifikat hal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank yang lainnya," tuturnya.

Jika ada pengusaha, UMKM, hingga pedagang kaki lima tidak memiliki sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana yang disebutkan dalam butir (1).

"Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang bersertifikat halal," ucapnya.

Produk wajib bersertifikat halal tertuang dalam pasal 140 PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal paling lambat di akhir masa penahapan pertama tersebut, yaitu produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Siti menambahkan, jika produk non halal, maka diwajibkan mencantumkan tulisan non halal.

"Kalau ada produk non halal, dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," jelasnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook