search:
|
PinNews

Panji Gumilang Pakai 5 Identitas Untuk TPPU dan Penggelapan Dana

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 03 Nov 2023 11:21 WIB
Panji Gumilang Pakai 5 Identitas Untuk TPPU dan Penggelapan Dana

Tangkap Layar Tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU dan penggelapan dana memiliki banyak identitas. foto: youtube/Al-Zaytun Official


PINUSI.COM – Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU dan penggelapan dana memiliki banyak identitas.

 

Hal itu terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

 

"Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

 

"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," lanjutnya.

 

Whisnu juga menuturkan bahwa pihaknya mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset.

 

"Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.

 

Ia menjelaskan, penggunaan nama-nama itu untuk ratusan rekening transaksi berbagai keperluan hingga kepentingan pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

 

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," paparnya.

 

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," imbuhnya.

 



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook