search:
|
PinNews

KPU Tuntaskan Rekapitulasi, Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi

Yohanes A.K. Corebima/ Rabu, 20 Mar 2024 20:30 WIB
KPU Tuntaskan Rekapitulasi, Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024 di 36 provinsi. Foto: Instagram@ahmadmuzani2


PINUSI.COM - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024 di  36 provinsi.

Pasangan ini hanya takluk di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Barat, yang dimenangkan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Hasil ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu (21/3/2024).  

Dua provinsi terakhir yang direkapitulasi adalah Papua dan Papua Pegunungan.

Di dua provinsi paling timur Indonesia itu, Prabowo-Gibran kembali mengungguli dua rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang masing-masing memperoleh 67.592 suara dan  178.534 suara.

Hingga Selasa (19/3/2024), KPU sudah menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara di 33 provinsi.

Hasilnya, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebanyak 76.888.902 atau 58,48%, disusul Anies-Muhaimin yang memperoleh  31.118.204 atau 23,67%, dan Ganjar-Mahfud terkunci di urutan ketiga dengan perolehan suara 23.460.714 atau 17,85%.

Dengan tuntasnya rekapitulasi suara di dua provinsi terakhir ini, maka KPU segera mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah dijadwalkan bakal dilakukan pada Rabu (20/3/2024) hari ini.

"Mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca-kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa waktu berbuka. Jadi itu ya teman-teman ya," jelas anggota KPU August Mellaz. 

Mellaz mengatakan, sebelum mengumumkan rekapitulasi ke publik, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk memastikan dokumen lengkap sebelum mengumumkan penetapan hasil Pemilu serentak 2024.

"Nanti setelah pleno kita akan lihat bagaimana dinamikanya untuk dua provinsi, setelah itu kita butuh jeda waktu untuk cek dokumen," jelasnya.(*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook