KPK Resmi Mengumumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
![KPK Resmi Mengumumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001696490484Mentan1.jpg)
Tersangka Korupsi Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Sumber: Sekretariat Kabinet)
PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Lainnya :
Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi
di Kementan.
Laporan itu kemudian
diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti
yang cukup. “Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan
dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,”
kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Rabu (11/10/2023). Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK
beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan
korupsi di Kementan. Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru
menahan Kasdi Subagyono.
Baca Lainnya :
Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Cipto Aldi
Penulis: Sarah Salsabilla