search:
|
PinNews

Ketua PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Hasanah Syakim/ Jumat, 24 Nov 2023 12:30 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak Firli Bahuri mundur dari KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto: instagram@firlibahuriofficial


PINUSI.COM - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 


"Mendesak kepada Saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai Komisioner KPK," kata Busyro, Jumat (24/11/2023). 


Busyro juga mengapresiasi tindakan kepolisian yang menetapkan Firli sebagai tersangka, serta berharap sikap tersebut terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus lainnya. 


"Mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif, dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," imbuh Busyro


Pihaknya juga mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia calon pimpinan KPK ke depan. 


"Supaya dilakukan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil," imbau Busyro. 


Busyro menilai, praktik korupsi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara.


Padahal, kata dia, negara seharusnya melindungi rakyat dari penderitaan masif sebagai korban pemiskinan strukrural. 


Menurutnya, tindak korupsi melalui peran negara bisa berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif.


"Apalagi praktik suap, gratifikasi, dibarengi dengan tindakan ekstra kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik, jelas sekali menampakkan praktif kelakuan manusia niradab," tegasnya. 


Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah atau janji. 


Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). (*)




Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Hasanah Syakim

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook