search:
|
PinNews

Kebijakan Tapera Tuai Polemik, Jokowi: Dulu BPJS Juga Ramai

Fariz Agung Prasetya/ Jumat, 31 Mei 2024 03:30 WIB
Kebijakan Tapera Tuai Polemik, Jokowi: Dulu BPJS Juga Ramai

PP 21/2024 yang mengubah PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disahkan oleh Jokowi pada 20 Mei 2024. Foto: iStock


PINUSI.COM - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat mengejutkan, karena iuran dipotong setiap bulan dari gaji pekerja swasta dan PNS.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disahkan oleh Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menetapkan simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan pekerja mandiri.

Iuran ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Untuk pekerja mandiri, iuran ditanggung olehnya sendiri.

Pasal 15 Tapera berisi peraturan mengenai iuran ini.

Aturan iuran Tapera ini menarik perhatian masyarakat.

Sebaliknya, Presiden Joko Widodo mengakui banyak orang yang tidak setuju dengan kebijakan ini.

Dia berpendapat, masyarakat pasti akan mempertimbangkan seberapa besar gaji yang akan dipotong.

"Iya semua dihitung lah, biasa."

"Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," ungkap Jokowi, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Jokowi, di sisi lain, menyamakan kewajiban iuran tabungan perumahan dengan iuran BPJS Kesehatan melalui potongan gaji ini.

Awalnya, orang-orang di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak setuju untuk membayar iuran setiap bulan.

Masyarakat yang awalnya menentang membayar iuran, melihat fasilitas kesehatan menjadi gratis seiring berjalannya program.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya," terang Jokowi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono juga mengatakan, potongan gaji pekerja tidak akan segera hilang.

Sebaliknya, mereka akan disimpan untuk membangun rumah.

"Kalau menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang."

"Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan, tabungannya itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah," terang Basuki di JCC, Selasa (28/5/2024). (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook