search:
|
PinNews

Ini Tahapan Pilkada 2024, Dimulai dari Pendaftaran Pemantau

Gabriella Hanyokrokusumo/ Kamis, 29 Feb 2024 10:15 WIB
Ini Tahapan Pilkada 2024, Dimulai dari Pendaftaran Pemantau

Walaupun isu kecurangan Pilpres 2024 masih menjadi topik terpanas di masyarakat, tahun ini Indonesia akan kembali menggelar pemilu lagi. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Walaupun isu kecurangan Pilpres 2024 masih menjadi topik terpanas di masyarakat, tahun ini Indonesia akan kembali menggelar pemilu lagi.

Pemilu yang digelar adalah untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota serta wakil wali kota.

Pilkada serentak akan diadakan pada November 2024.

Lalu, bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilewati bagi setiap paslom yang ingin berkontestasi di Pilkada 2024?

Berikut ini tahapan Pilkada 2024:

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pada Rabu tanggal 27 November 2024.

Tahapan awal yang perlu dipersiapkan adalah pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.

A. Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024.

Pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau

2. KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dam Wakil Wali Kota.

3. Pemantau Pemilihan Asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi Kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk  mendapatkan Akreditasi.
 
B. Persiapan Pencalonan Perseorangan

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,  Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan  oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook