search:
|
PinNews

Guru Besar UIN Jakarta Dukung KUA Jadi Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama

Gabriella Hanyokrokusumo/ Senin, 26 Feb 2024 00:01 WIB
Guru Besar UIN Jakarta Dukung KUA Jadi Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut baik rencana Kementerian Agama menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan bagi semua pemeluk agama. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Rencana Kementerian Agama menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan bagi semua pemeluk agama, mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Namun begitu, terdapat sejumlah hal yang harus dilakukan agar rencana tersebut berjalan optimal. 

"Saya menyambut baik rencana KUA sebagai tempat pelayanan bagi semua agama, karena ini gagasan yang out of the box."

"Kemenag sejatinya adalah kementerian untuk semua agama."

"Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak, sebagai organisasi negara yang melayani seluruh umat beragama dapat direalisasikan dengan rencana tersebut," kata Tholabi. 

Namun, menurutnya, rencana tersebut harus terlebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM).

Karena menurutnya, berbagai aspek tersebut penting dikonsolidasi, untuk memastikan rencana tersebut dapat berjalan baik.

"Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu."

"Karena dari sisi regulasi, secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non Muslim," tutur Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Karena, lanjutnya, sesuai UU 32/1954 tentang Penetapan UU 22/946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA 34/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).

Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini pun mengingatkan, hal ini akan berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya, seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antar-instansi.

Karena soal regulasi ini, kata Tholabi, membutuhkan energi yang tidak ringan.

Lalu, di aspek yang lainnya juga menyebut soal kesiapan SDM di lapangan, yang mesti dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan demi pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Jadi tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antar-kementerian dan pelaksana teknis di lapangan."

"Soal SDM di lapangan juga perlu dipikirkan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan."

"Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan di bidang keagamaan, khususnya soal pencatatan perkawinan," paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook