search:
|
PinNews

Gerindra Bantah Wacana Revisi UU 39/2008 untuk Bagi-bagi Jatah Menteri

Yohanes A.K. Corebima/ Rabu, 15 Mei 2024 09:30 WIB
Gerindra Bantah Wacana Revisi UU 39/2008 untuk Bagi-bagi Jatah Menteri

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rencana mengamandemen UU 39/2008 memang ada. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Partai Gerindra membantah desas-desus yang menyebut pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, demi menambah kuota menteri.


Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rencana mengamandemen undang-undang itu memang ada.


Namun dia menegaskan, revisi peraturan itu bukan bertujuan memuluskan rencana bagi-bagi jatah menteri.


Dia mengeklaim revisi UU 39/2008 hanya untuk mengakomodir kebutuhan pemerintah Prabowo-Gibran demi menyukseskan semua program kerja.


"Kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).


Wacana revisi UU 39/2008 itu mengemuka bersamaan dengan mencuatnya isu penambahan menteri di kabinet Prabowo-Gibran.


Penambahan itu membuat jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran disinyalir mencapai 40 kementerian.


Kendati isu penambahan kementerian itu sudah santer dalam beberapa hari belakangan, Dasco menegaskan, Prabowo-Gibran sama sekali belum membahas hal ini dengan partai koalisi.


Dia kembali menekankan, rencana revisi UU 39/2008 tak ada sangkut pautnya dengan isu penambahan kementerian.


"Saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo."


"Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," ucapnya.


Eacana revisi UU 39/2008 sudah diusulkan di DPR, dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR, usai masa reses anggota dewan, Selasa (14/5/2024).


Salah poin yang disorot dan diminta segera direvisi adalah pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. 


"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tutur Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook