search:
|
PinNews

Ditemukan Penimbunan Beras Bansos, Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Usut Tuntas

Selasa, 02 Agu 2022 15:49 WIB
Ditemukan Penimbunan Beras Bansos, Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Usut Tuntas

PINUSI.COM, Jakarta - Ditemukannya soal penimbunan beras bantuan sosial (bansos) oleh perusahaan ekspedisi dilahan kosong daerah Depok disoroti oleh beberapa pihak, salah satunya Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, Selasa (2/8/2022).

Bukhori menyoroti perihal ditimbunnya beras bantuan sosial dan mendesak Kemensos, menurutnya pernyataan Dinsos Depok sendiri justru kontradiktif dengan pernyataan pihak JNE.

“Dinas Sosial Depok sudah menyampaikan keterangan resminya bahwa mereka tidak bekerjasama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras, untuk menyalurkan beras bansos. Sementara, berdasarkan keterangan resmi JNE, mereka mengklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak, lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kemensos? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Bukhori melalui keterangan pers yang diterima Parlementaria, pada Senin (1/8/2022).

Bukhori mengatakan, Kemensos selama ini tidak pernah menjelaskan secara transparan perihal bansos beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima oleh KPM.

"Kami mengapresiasi kinerja Kemensos yang berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada KPM. Namun sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu,” ungkap Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Bukhori juga menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya pernah ungkapkan temuan terkait bansos yang mana dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020. Dimana pada temuannya terdapat indikasi adanya ketidakwajaran pada harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Banpres Sembako, di antaranya penawaran barang disampaikan setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK), pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi harga, dan PPK tidak meminta penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga.

Kemudian PPK tidak meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit untuk memastikan kewajaran harga, serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp3,29 miliar.

“Hal ini mengakibatkan terdapat indikasi kemahalan harga dan harga yang disediakan penyedia banpres sembako tidak diyakini dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya dalam laporan tersebut.

Bukhori menyayangkan atas kejadian beras bansos yang dikubur tersebut, karena ini melukai perasaan masyarakat Indonesia yang jelas jelas kala itu amat membutuhkan saat pandemi Covid sedang masif masifnya.

“Jika benar beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami agak ragu dengan keterangan tersebut. Padahal masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, semisal dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Setidaknya itu bisa lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Karena kejadian tersebut, Bukhori mendukung serta meminta aparat kepolisian guna usut tuntas terkait penimbunan.

“Komisi VIII menaruh perhatian terhadap kasus ini dan akan mengawal hingga terungkap motif dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras bansos tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, baik oleh pihak swasta ataupun penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu ragu menyeret mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkasnya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook