search:
|
PinNews

Beberapa Fakta Kasus Anak Pejabat Pajak Hajar Anak Petinggi GP Ansor sampai Koma

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Kamis, 23 Feb 2023 16:27 WIB
Beberapa Fakta Kasus Anak Pejabat Pajak Hajar Anak Petinggi GP Ansor sampai Koma

PINUSI.COM - Anak petinggi GP Ansor dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satrio anak dari seorang pejabat tinggi pajak.

Karna hal itu, kasus ini menuai sorotan publik dan kini telah diproses hukum oleh Kepolisian.

Mario anak pejabat tinggi pajak itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

BACA LAINNYA: Warga Kampung Bayam Terlantar di Pinggiran JIS, Terlena Janji Manis Anies

Ini dia beberapa fakta-fakta dalam kasus penganiayaan Mario anak pejabat pajak

Pengaduan Perempuan inisial A
Kasus penganiayaan ini berawal ketika mantan pacar David berinisial A mengadu ke Mario kalau dirinya telah diperlakukan kurang baik oleh David.

Senin, (21/02/2023) malam, A mengirimkan pesan ke David mengutarakan niatnya untuk mengembalikan kartu pelajar. David pun mengirim lokasi rumah temannya, karna ia sedang bermain di rumah temannya.

Mario kemudian dengan mengendarai Jeep Rubicon langsung jalan menuju lokasi.

Saat Mario sampai, David dipaksa keluar dan diajak ke gang yang sepi.

Di tempat itu Mario, diduga melakukan pemukulan atau penganiayaan bersama temannya terhadap David sampai babak belur hingga tak sadarkan diri.

BACA LAINNYA: Ammar Zoni Terjun Ke Dunia Bisnis, Irish Bella Fokus Urus Anak

David koma tak sadarkan diri
Setelah dihajar habis-habisan, David langsung tak sadarkan diri.

David saat itu juga langsung dibawa kerumah sakit oleh orang tua dan juga temannya.

GP Ansor Jakarta menyatakan akibat pemukulan yang dilakukan Mario, David mengalami luka yang serius di area wajah sebelah kanan, kepala, dan robek di bibir.

Rabu, (22/02/2023) kemarin, David dikabarkan telah sadar, tapi kondisinya masih terbaring menjalani perawatan intensif di ICU.

Mario terancam 5 tahun penjara

Mario dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 76 c jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Doyan pamer kemewahan
Kebiasaan Mario mengendarai kendaraan mewah tak lepas dari sorotan warganet. Salah satunya, Akun Twitter @ruhulmaani yang mengunggah sejumlah video yang diduga berasal dari akun tiktok Mario.

Salah satu video yang diunggah akun adalah rekaman Mario saat riding menggunakan moge di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Ada juga foto yang menunjukkan Mario saat saat berpose didepan jeep Rubicon miliknya.

https://pinusi.com/pinnews/ayah-aniaya-anak-di-apartemen-jaksel-kini-jadi-tersangka-dan-ditahan/

Editor : Costa Rando Masihin



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook